PANGKEP,HaloPangkep.com – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) melaksanakan sosialisasi tata cara mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah serta hak-hak vendor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pola Lantai II Kantor Bupati Pangkep, Selasa (29/9/2026), dan diikuti oleh para pelaku usaha/vendor yang ingin memahami lebih jauh mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut, pihak ULP Pangkep memberikan penjelasan mengenai tata cara mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari tahapan pendaftaran, pemenuhan persyaratan administrasi, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tata cara pengadaan, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban vendor dalam mengikuti proses pengadaan. Hal ini penting agar para pelaku usaha dapat mengikuti setiap tahapan secara benar, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad Natsir Suaedy,SE dari Pihak ULP Pangkep menekankan bahwa pemahaman terhadap mekanisme pengadaan sangat penting bagi vendor, sehingga dapat meminimalkan kesalahan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Pangkep semakin memahami prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah serta dapat berpartisipasi secara profesional dan sesuai aturan,” Jelasnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.(*).






