PANGKAJENE,HaloPangkep.com – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang penggunaan alat transportasi sepeda ke tempat kerja atau bike to work. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi, M.Si, pada 17 April 2026, disebutkan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja sekaligus mendukung penghematan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, penggunaan sepeda juga diharapkan mampu mengurangi polusi udara serta meningkatkan kesehatan para pegawai. Karena itu, seluruh staf, karyawan, hingga pejabat di lingkup Pemkab Pangkep diminta mulai membudayakan bersepeda ke kantor.
Dalam ketentuannya, kegiatan bike to work ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa dan Jumat. Khusus hari Selasa, pegawai juga diimbau mengenakan pakaian olahraga saat beraktivitas.
Surat edaran tersebut merujuk pada kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini menjadi tindak lanjut konkret pemerintah daerah dalam mengimplementasikan arahan pusat.
Pemkab Pangkep berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pegawai. Dengan demikian, manfaat dari program ini dapat dirasakan secara luas, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, produktif, dan ramah lingkungan.(*).






