PANGKEP, HaloPangkep.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Umar Haya, memberikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, usai Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (4/11/2025) di Ruang Sidang A Kantor DPRD Pangkep.
Dalam keterangannya, Umar Haya menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Pangkep sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif terhadap perlindungan hak-hak warga penyandang disabilitas.
“Alhamdulillah, sudah ada tanggapan positif dari pihak pemerintah daerah yang disampaikan langsung oleh Pak Wakil Bupati dalam rapat tadi. Dan ini direspon dengan baik. Kalau kami cermati penjelasannya, kami hakkul yakin bahwa paling telat bulan Desember Ranperda ini sudah bisa disahkan,” ujar Umar Haya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Ranperda ini menekankan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor, termasuk kesempatan kerja. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap perusahaan menyediakan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Umar Haya juga menyebutkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan berperan penting dalam implementasi kebijakan ini, di antaranya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, BPBD, dan Dinas Pendidikan.
“Kita pahami bersama bahwa kemampuan keuangan daerah tentu akan disesuaikan, namun semangat utamanya adalah memastikan hak-hak saudara-saudara kita penyandang disabilitas benar-benar terlindungi,” tambahnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.(*).






